XtGem Forum catalog
HomeBlogAbout me
KAIDAH-KAIDAH MEMAHAMI HUKUM-HUKUM ISLAM
=================


1. AGAMA ISLAM
Apakah agama itu?, yaitu segala sesuatu yang telah Allah turunkan dalam Alqur'an dan dipraktekkan nabi dan para sahabat: dari urusan jual beli, warisan, pernikahan hingga pemerintahan/hukum-hukum. maka setelah yang demikian manusia enggan melaksanakan syariat Allah dan membuat-buat tandingan yang semisal: seperti pemerintahan ala yahudi nasrani (d‌‌emokrasi), dsb, maka ia telah mensyariatkan/ mumbuat agama tandingan (syirik)
Allah Ta'ala berfirman:
ﺃَﻡْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷُﺮَﻛَٰٓﺆُﺍ۟ ﺷَﺮَﻋُﻮﺍ۟ ﻟَﻬُﻢ ﻣِّﻦَ ﭐﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺫَﻥۢ ﺑِﻪِ ﭐﻟﻠَّﻪُ ۚ ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ 'Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan, tentulah mereka telah dibinasakan. & sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih (Asy-Syuro: 21)

maka orang-orang yang ridho padanya, Membenarkan/membela agama-agama baru itu, telah berada dalam kekafiran.

& DEMOKRASI "PUNCAK" KEKAFIRAN MANUSIA ABAD 21

ISLAM mengakui "Allah pemegang Kedaulatan": menetapkam hukum-hukum & segala sesuatu urusan dunia akherat. hamba tunduk & patuh "mendengar dan taat.

DEMOKRASI "tidak mengakui "Allah pemegang pedaulatan" - KEKAFIRAN TERBESAR - Tuhan demokrasi yaitu "rakyat" - KUDETA KEKUASAAN ALLAH. alangkah beraninya mereka menantang API NERAKA

2. HUKUM ISLAM
hukum islam itu jelas, terang benderang. dan Allah telah menerangkan melalui Alqur'an dan dijelaskan secara rinci melalui lisan Nabi (al hadits) apa saja yang diharamkan dengan lafad-lafad yang jelas.

Dalam shahih ibnu majah, Nabi berkata: "yang halal jelas halal, yang haram jelas haram, jika dibiarkan itu boleh. Dan jangan kamu cari-cari dalilnya!".

Jika seseorang mengharamkan sesuatu, & berdalil dalam bentuk "tafsir" atau dugaan, bukan ucapan alqur'an & hadits yang jelas/shahih, maka ini bukan hukum islam - Ditolak

BEBERAPA KAIDAH:
1. Jika apa yang diperbuat Nabi, namun nabi tidak menganjurkan, maka hukumnya mubah
2. Jika nabi menganjurkan, hukumnya sunnah dan berpahala. Tidak melaksanakan, tidak berdosa.
3. Jika nabi memerintahkan/melarang, disertai sangsi/ancaman, maka hukumnya wajib. Meninggalkan yang diwajibkan, & melakukan yang dilarang termasuk dosa besar, hingga kekafiran.
4. Jika apa yang diperbuat sahabat atau inisiatif sahabat, namun nabi tidak menganjurkan & tidak pula melarang, maka hukumnnya mubah (boleh). Contoh:
1. UCAPAN "TAQOBALLALLAHU MINA WAMINKUN" pada hari raya. Dalam riwayat, ketika sahabat mengucapkan ini, nabi hanya tersenyum. Tidak ditemukan dalil nabi menganjurkan.

2. CADAR. ini inisiatif sahabiyah ketika turun perintah berhijab. Tidak ditemukan dalil nabi menganjurkan apalagi memerintahkan.
adapun yang kita dapati di situs-situs/kajian-kajian, mereka berdalil hanya d‌‌engan hawa nafru (tafsir/dugaan), atau "kata ulama", ucapan ulama bukan dalil, kucuali ia dapat menghadirkan quran hadits yang jelas.

HENDAKNYA MANUSIA MENINGGALKAN KEBIASAAN BURUK MEMBUAT-BUAT HUKUM SENDIRI (TAFSIR/DUGAAN) TANPA DALIL JELAS

lantas, Mana yang lebih baik: bercadar atau tidak?., TIDAK ADA HUKUM DALAM ALQUR'AN HADITS BERCADAR LEBIH BAIK. Yang terbaik adalah: paling lurus akidahnya, paling baik akhlaknya.

3. INISIATIF SAHABAT MENEMPELKAN TELAPAK KAKI ANTAR JAMAAH KETIKA SALAT JAMAAH.
- Dalam riwayat, nabi hanya memerintahkan meluruskan dada-dada dan menempelkan antar punggung. Dan membiarkan perbuatan sahabat itu.

BEBERAPA HAL LAIN YANG DIPERSELIHKAN
1. HUKUM ONANI
tidak ditemukan nabi melarang, bahkan dalam fiqus sunnah, banyak riwayat para sahabat, tabiin membolehkan.
Onani itu ibarat seseorang menahan kencing, ketika dikeluarkan "lega...". ;semua hadits tentang onani palsu, sebagian lagi berdalil dg hawa nafsu "tafsir/dugaan" surat almu'minun 10. Padahal ayat itu tentang jimak. Onani bukan jimak

2. LARANGAN MAKAN/MINUM SAMBIL BERDIRI.
Banyak riwayat, nabi minum sambil berdiri. Bisa dibaca di almanhaj.or.id. Para ulama berselisih, sebagian mengatakan hukumnya menjadi makruh -- jika makruh, nabi tidak mengarjakan---. Sebagian lain menganggap "ruksoh" keringanan dari yang haram menjadi boleh. Ini yang tepat.

3. BUANG HAJAT MENGHADAP KIBLAT
setiap rumah, wc menghadap utara selatan, padahal yang dilarang JIKA DITEMPAT TERBUKA MENGHADAP KIBLAT TANPA PENGHALANG (bangunan, pohon, dsb). Banyak riwayat, nabi, sahabat buang hajat menghadap qiblat (lihat almanhaj.or.id ). & wc nabi (d‌‌alam rumah) menghadap qiblat

4. SHALAT BERJAMAAH
tertinggal, shalat usai, buat jamaah baru.
--ini tidak disyariatkan--. Banyak riwayat, nabi, sahabat, ketika tertinggal dan jamaah telah usai, mereka shalat sendiri dirumah. Dl riwayat lain, 4 orang sahabat tertinggal dan jamaah telah usai, lalu mereka shalat sendiri-sendiri dimasjid (lihat almanhaj.or.id). Banyak jamaah, menampakan perpecahan. 1 jamaah, 1 umat.


5. MAKRUH? MENAHAN KENCING/KENTUT KETIKA SHALAT
Ada 2 hadits
1). "dibenci seseorang yang hendak shalat menahan sesuatu di 2 kemaluannya". Hadits ini menerangkan "sebelum shalat", maka yang baik menunaikan hajatnya dahulu.
2). D‌‌alam riwayat bukhari, ada seorang sahabat yang melapor kepada nabi yaitu petika shalat ada sesuatu di perutnya. Lantas nabi berkata "jangan kamu putus shalatmu hingga kamu mendengar suaranya atau mencium baunya".--- Nampaknya sahabat menahan kentut. Dan tidak makruh.

KESIMPULAN
JIKA sebelum shalat mau kencing/BAB lalu menahannya dan shalat, hukumnya makruh. Namun ketika sedang shalat tiba-tiba hendak kentut atau menahan BAB, hukumnya makruh memutus shalat. Tahan dan percepat shalat ini lebih disukai. Sebab tidak disukai memutus shalat kecuali amat terpaksa/tidak tahan lagi.

6. DOSA-DOSA KEKAFIRAN: KAFIR KECIL VS KAFIR BESAR BERHUKUM SELAIN HUKUM ALLAH

1). KAFIR BESAR
yaitu seorang penguasa MEMBUAT-BUAT/MENETAPKAN hukum yang menjadi KEWENANGAN ALLAH, maka hukum yang ia buat disebut hukum thogut. yaitu hukum yang menandingi hukum Allah (syirik akbar) (Qs.an-nisa,60) - seperti negeri Indonesia ini

2. KAFIR KECIL (DOSA BESAR) - TIDAK MURTAD
Yaitu, penguasa menghukumi sebuah perkara dengan hawa nafsunya (tidak membuat-buat/menetapkan hukum) tidak berdasar hukum Allah. ini HANYA berlaku di negeri dimana syariat islam ditegakkan. semisal seseorang yang seharusnya dihukum rajam, namun dikarenakan faktor tertentu (semisal keluarga/sogokkan) penguasa hanya menghukum penjara saja.
Sebagaimana ayat
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al- Maidah/5 : 44]

Kata kuncinya:
MEMBUAT-BUAT & MENETAPKAN hukum yang menjadi HAK ALLAH, maka ia kafir besar.


ORANG PALING BANYAK DOSANYA YAITU PALING TIDAK TAHU HUKUM-HUKUM ALLAH
==========================
ibarat berkendara namun ia tidak tahu rambu-rambu, niscaya ia akan banyak melanggar: Dilarang berhenti, ia malah berhenti. Dilarang belok, ia malah belok. lantas, apakah ketika ia ditilang, dan ia beralasan "sy tidak tahu" ia akan dimaafkan?. Undang-undang telah di berlakukan, tidak ada alasan "tidak tahu". Yang ada "bodoh".

Seperti inilah dl alqur'an arab bad‌‌wi (suku pedalaman) yang bodoh hukum-hukum Allah:
Allah kabarkan:
ٱلْأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا "Orang-orang Arab Badwi itu, lebih sangat KEKAFIRAN & kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya (Qs.attaubah:97).
dan mayoritas manusia seperti arab badwi ini. Sebab itulah Allah kabarkan dl shahih muslim "99,999% manusia penghuni neraka kekal selamanya".

seseorng dicatat berdosa jika ia melakuian perbuatan dosa atas kemauan yang disengaja oleh hatinya ; apakah ia tahu hukumnya atau tidak.
ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab, 5)

& sebuah perbuatan dosa hanya dapat terhapus jika ia mengakui akan dosa itu dan bertobat. Namun jika seseorang pernah berbuat dosa besar yang ia tidak ketahui akibat kebodohannya, walaupun kemudian bertahun-tahun tidak pernah ia kerjakan namun ia belum bertobat darinya, dosa itu tetap tercatat & dibawa hingga kematiannya.

اِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّٰهِ لِلَّذِيْنَ
Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Annisa 17)

Dan dalam islam, menghukumi pelaku dosa menurut apa yang terlihat oleh mata dan didengar oleh telinga saja (bukti nyata) (Hr bukhari, umar bin khottob). Dan Bukan menduga-duga.

Allah Ta'ala berfirman:
لِيَحْمِلُوٓا۟ أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ ٱلَّذِين
يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَزِرُونَ
"ucapan mereka menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun bahwa mereka disesatkan. Ingatlah, alangkah buruknya dosa yang mereka pikul itu. (QS. Annal:25) -

Dari abu hurairoh, Nabi shallallahu'alaihi wassalam: "barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun (HR. Muslim, no. 2674)

DOSA TERBESAR "PALING RAJIN" SHALAT DI MASJID MUSYRIK!
2 macam dosa KEKAFIRAN:
1. Dosa kekafiran "lantunan syair-syair musyrik" yang dikumandangkan jelang azan. jika ia hadir disitu, ia turut serta memikul dosa kekafiran itu. (5x shalat 5 waktu)
2. dosa kekafiran meninggalkan shalat 5 waktu
shalat bermakmum imam musyrik, shalatnya idak sah. = meninggalkan shalat

PAHAM MUSYRIK MURJI"AH
Ini paham sesat yang ingkar hukum Allah diatas (kafir). Keyakinan mereka "tidak tahu,/bodoh, subhat-subhat, belum tegak hujjah" tidak berdosa. Alhasil "orang bodoh" orang yang paling shalih: setiap kejahatan yang ia perbuat "dimaafkan" hingga tak ada dosa sedikitpun padanya. & mayoritas manusia (termasuk non muslim) akan masuk surga tanpa hisab sebab mereka orang bodoh & diberi uzur. Betapa enak jadi orang bodoh. Namun sayang, tidak ada hadis atau ayat alqur'an "orang bodoh" masuk surga.

BEGINILAH AKHIRNYA
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِى ٱلنَّاِ يَقُولُونَ يَٰلَيْتَنَآ أَطَعْنَا ٱللَّهَ وَأَطَعْنَا ٱرَّسُولَا۠
"pada Hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah & taat (pula) kepada Rasul. & mereka berkata: “Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin & pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat & kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. (QS. Al Ahzab:66-68)

wallahu'alam